Pages

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Daftar isi
[sembunyikan]

* 1 Sejarah
o 1.1 Masa awal kemerdekaan (1945-1949)
o 1.2 Masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
o 1.3 Masa Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956)
o 1.4 Masa DPR hasil pemilu 20 Maret 1956 (1956-1959)
o 1.5 Masa DPR Hasil Pemilu 1959 berdasarkan UUD 1945 (1959-1965)
o 1.6 Masa DPR Gotong Royong tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966)
o 1.7 Masa Orde Baru (1966-1999)
o 1.8 Masa reformasi (1999-sekarang)
* 2 Fungsi
o 2.1 Legislasi
o 2.2 Anggaran
o 2.3 Pengawasan
* 3 Tugas dan wewenang
* 4 Hak
o 4.1 Hak interplasi
o 4.2 Hak angket
o 4.3 Hak menyatakan pendapat
* 5 Anggota
o 5.1 Hak anggota
o 5.2 Kewajiban anggota
o 5.3 Larangan
o 5.4 Penyidikan
* 6 Fraksi
* 7 Alat kelengkapan
o 7.1 Pimpinan
+ 7.1.1 Tugas
+ 7.1.2 Berhenti
o 7.2 Badan Musyawarah
+ 7.2.1 Tugas
o 7.3 Komisi
+ 7.3.1 Tugas
o 7.4 Badan Legislasi
+ 7.4.1 Tugas
o 7.5 Badan Anggaran
+ 7.5.1 Tugas
o 7.6 Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
+ 7.6.1 Tugas
o 7.7 Badan Kehormatan
+ 7.7.1 Tugas
o 7.8 Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
+ 7.8.1 Tugas
o 7.9 Badan Urusan Rumah Tangga
+ 7.9.1 Tugas
o 7.10 Panitia Khusus
* 8 Sekretariat Jenderal
* 9 Lihat pula
* 10 Pranala luar
* 11 Catatan kaki

[sunting] Sejarah
[sunting] Masa awal kemerdekaan (1945-1949)

Pada awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Dengan demikian, Sesuai dengan pasal 4 aturan peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia.

Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang tetapi sumber yang lain menyatakan terdapat 103 anggota KNIP. KNIP sebagai MPR sempat bersidang sebanyak 6 kali, dalam melakukan kerja DPR dibentuk Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Badan Pekerja tersebut berhasil menyetujui 133 RUU disamping pengajuan mosi, resolusi, usul dan lain-lain.
[sunting] Masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950)

Pada masa ini tidak diketuhi secara pasti bagaimana keberadaan DPR karena sedang terjadi kekacauan politik, dimana fokus utama berada di pemerintah federal RIS.
[sunting] Masa Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956)

Pada tanggal 14 Agustus 1945, DPR dan Senat RIS menyetujui Rancangan UUDS NKRI (UU No. 7/1850, LN No. 56/1950). Pada tanggal 15 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengadakan rapat dimana dibacakan piagam pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan: 1. Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi; 2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.

Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR-RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari DPA RI Yogyakarta.
[sunting] Masa DPR hasil pemilu 20 Maret 1956 (1956-1959)

DPR ini adalah hasil pemilu 1956 yang jumlah anggota yang dipilih sebanyak 272 orang. Pemilu 1956 juga memilih 542 orang anggota konstituante.

Tugas dan wewenang DPR hasil pemilu 1955 sama dengan posisi DPRS secara keseluruhan, karena landasan hukum yang berlaku adalah UUDS. Banyaknya jumlah fraksi di DPR serta tidak adanya satu dua partai yang kuat, telah memberi bayangan bahwa pemerintah merupakan hasil koalisi. Dalam masa ini terdapat 3 kabinet yaitu kabinet Burhanuddin Harahap, kabinet Ali Sastroamidjojo, dan kabinet Djuanda.
[sunting] Masa DPR Hasil Pemilu 1959 berdasarkan UUD 1945 (1959-1965)

Jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali aktif setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi, didominasi PNI, Masjumi, NU, dan PKI.

Dengan Penpres No. 3 tahun 1960, Presiden membubarkan DPR karena DPR hanya menyetujui 36 milyar rupiah APBN dari 44 milyar yang diajukan. Sehubungan dengan hal tersebut, presiden mengeluarkan Penpres No. 4 tahun 1960 yang mengatur Susunan DPR-GR.

DPR-GR beranggotakan 283 orang yang semuanya diangkat oleh Presiden dengan Keppres No. 156 tahun 1960. Adapun salah satu kewajiban pimpinan DPR-GR adalah memberikan laporan kepada Presiden pada waktu-waktu tertentu, yang mana menyimpang dari pasal 5, 20, 21 UUD 1945. Selama 1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat.
[sunting] Masa DPR Gotong Royong tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966)

Setelah peristiwa G.30.S/PKI, DPR-GR membekukan sementara 62 orang anggota DPR-GR eks PKI dan ormas-ormasnya. DPR-GR tanpa PKI dalam masa kerjanya 1 tahun, telah mengalami 4 kali perubahan komposisi pimpinan, yaitu: a. Periode 15 November 1965-26 Februari 1966. b. Periode 26 Februari 1966-2 Mei 1966. c. Periode 2 Mei 1966-16 Mei 1966. d. Periode 17 Mei 1966-19 November 1966. Secara hukum, kedudukan pimpinan DPR-GR masih berstatus sebagai pembantu Presiden sepanjang Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 belum dicabut.

Dalam rangka menanggapi situasi masa transisi, DPR-GR memutuskan untuk membentuk 2 buah panitia: a. Panitia politik, berfungsi mengikuti perkembangan dalam berbagai masalah bidang politik. b. Panitia ekonomi, keuangan dan pembangunan, bertugas memonitor situasi ekonomi dan keuangan serta membuat konsepsi tentang pokok-pokok pemikiran ke arah pemecahannya.
[sunting] Masa Orde Baru (1966-1999)

Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian dikukuhkan dalam UU No. 10/1966, maka DPR-GR Masa Orde Baru memulai kerjanya dengan menyesuaikan diri dari Orde Lama ke Orde Baru. Kedudukan, tugas dan wewenang DPR-GR 1966-1971 yang bertanggung jawab dan berwewenang untuk menjalankan tugas-tugas utama sebagai berikut:

1. Bersama-sama dengan pemerintah menetapkan APBN sesuai dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945 beserta penjelasannya.
2. Bersama-sama dengan pemerintah membentuk UU sesuai dengan pasal 5 ayat 1, pasal 20, pasal 21 ayat 1 dan pasal 22 UUD 1945 beserta penjelasannya.
3. Melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945 dan penjelasannya, khususnya penjelasan bab 7.

Selama masa orde baru DPR dianggap sebagai Tukang Stempel kebijakan pemerintah yang berkuasa karena DPR dikuasai oleh Golkar yang merupakan pendukung pemerintah.
[sunting] Masa reformasi (1999-sekarang)

Banyaknya skandal korupsi dan kasus pelecehan seksual merupakan bentuk nyata bahwa DPR tidak lebih baik dibandingkan dengan yang sebelumnya. Mantan ketua MPR-RI 1999 s.d 2004, Amien Rais, bahkan mengatakan DPR yang sekarang hanya merupakan stempel dari pemerintah karena tidak bisa melakukan fungsi pengawasannya demi membela kepentingan rakyat. Hal itu tercermin dari ketidakmampuan DPR dalam mengkritisi kebijakan pemerintah yang terbilang tidak pro rakyat seperti kenaikan BBM, kasus lumpur Lapindo, dan banyak kasus lagi. Selain itu, DPR masih menyisakan pekerjaan yakni belum terselesaikannya pembahasan beberapa undang-undang. Buruknya kinerja DPR pada era reformasi membuat rakyat sangat tidak puas terhadap para anggota legislatif. Ketidakpuasan rakyat tersebut dapat dilihat dari banyaknya aksi demonstrasi yang menentang kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak dikritisi oleh DPR. Banyaknya judicial review yang diajukan oleh masyarakat dalam menuntut keabsahan undang-undang yang dibuat oleh DPR saat ini juga mencerminkan bahwa produk hukum yang dihasilkan mereka tidak memuaskan rakyat.

Dalam konsep Trias Politika, di mana DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif. Fungsi pengawasan dapat dikatakan telah berjalan dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Sementara itu, fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR dapat memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat.
[sunting] Fungsi

DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
[sunting] Legislasi

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
[sunting] Anggaran

Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
[sunting] Pengawasan

Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
[sunting] Tugas dan wewenang

Tugas dan wewenang DPR antara lain:

* Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
* Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang
* Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
* Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
* Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
* Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden
* Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN
* Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
* Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
* Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
* Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
* Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
* Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
* Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY
* Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
* Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
* Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
* Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
* Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
* Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang

DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR tersebut. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat yang disandera habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum.
[sunting] Hak

DPR mempunyai bebrapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
[sunting] Hak interplasi

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
[sunting] Hak angket

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
[sunting] Hak menyatakan pendapat

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

* Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
* Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
* Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

[sunting] Anggota
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009–2014
[sunting] Hak anggota

Anggota DPR mempunyai hak:

* mengajukan usul rancangan undang-undang
* mengajukan pertanyaan
* menyampaikan usul dan pendapat
* memilih dan dipilih
* membela diri
* imunitas
* protokoler
* keuangan dan administratif

[sunting] Kewajiban anggota

Anggota DPR mempunyai kewajiban:

* memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
* melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan
* mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
* mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
* memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
* menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
* menaati tata tertib dan kode etik
* menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
* menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
* menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
* memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya

[sunting] Larangan

Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
[sunting] Penyidikan

Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
[sunting] Fraksi

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR. Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik. Setiap anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
Fraksi↓ Jumlah Anggota↓ Ketua↓
Fraksi Partai Demokrat (F-PD) 148 Mohammad Jafar Hafsah[1][2]
Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG) 107 Setya Novanto
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) 94 Tjahjo Kumolo
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) 57 Mustafa Kamal
Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) 46 Asman Abnur
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) 37 Hasrul Azwar
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) 28 Marwan Ja'far
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) 26 Mujiyono Haryanto
Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura) 17 Ahmad Fauzi
[sunting] Alat kelengkapan

Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kehormatan, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
[sunting] Pimpinan

Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.

Dalam hal pimpinan DPR belum terbentuk, DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR. Pimpinan sementara DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR. Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan dengan keputusan DPR. Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
[sunting] Tugas

Pimpinan DPR bertugas:

* memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
* menyusun rencana kerja pimpinan
* melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR
* menjadi juru bicara DPR
* melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR
* mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya
* mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR
* mewakili DPR di pengadilan
* melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
* menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna
* menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu

[sunting] Berhenti

Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena:

* meninggal dunia
* mengundurkan diri
* diberhentikan

Pimpinan DPR diberhentikan apabila :

* tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun
* melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR
* dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
* diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
* ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya
* melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
* diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif. Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti, penggantinya berasal dari partai politik yang sama. Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Dalam hal pimpinan DPR dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR yang bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPR.
[sunting] Badan Musyawarah

Badan Musyawarah (disingkat Bamus) dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah.
[sunting] Tugas

Badan Musyawarah bertugas:

1. menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya
2. memberikan pendapat kepada pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR;
3. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
4. mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR
5. menentukan penanganan suatu rancangan undangundang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR
6. mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR
7. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah

[sunting] Komisi
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Komisi Dewan Perwakilan Rakyat

Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota komisi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan komisi dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.
[sunting] Tugas

Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang.

Tugas komisi di bidang anggaran adalah:

1. mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
2. mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
3. membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;
4. mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
5. menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hasil pembahasan, kepada Badan Anggaran untuksinkronisasi;
6. menyempurnakan hasil sinkronisasi Badan Anggaran berdasarkan penyampaian usul komisi; dan
7. menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi, untuk bahan akhir penetapan APBN.

Tugas komisi di bidang pengawasan adalah:

1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
2. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
3. melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
4. membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.

Komisi dalam melaksanakan, dapat mengadakan:

1. rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri/pimpinan lembaga;
2. konsultasi dengan DPD;
3. rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya;
4. rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain;
5. rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugasnya apabila diperlukan; dan/atau
6. kunjungan kerja.

Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas komisi. Keputusan dan/atau kesimpulan hasil rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah. Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya. Komisi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.


Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.

Pada periode 2009-2014, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas, yaitu :

* Komisi I, membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.
* Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
* Komisi III, membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
* Komisi IV, membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
* Komisi V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.
* Komisi VI, membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah), dan badan usaha milik negara.
* Komisi VII, membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan.
* Komisi VIII, membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
* Komisi IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi.
* Komisi X, membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
* Komisi XI, membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.

[sunting] Badan Legislasi

Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Legislasi dilakukan dalam rapat Badan Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi.
[sunting] Tugas

Badan Legislasi bertugas:

1. menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD;
2. mengoordinasi penyusunan program legislasi nasional antara DPR dan Pemerintah;
3. menyiapkan rancangan undang-undang usul DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
4. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;
5. memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD di luar prioritas rancangan undang-undang tahun berjalan atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional;
6. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
7. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
8. memberikan masukan kepada pimpinan DPR atas rancangan undang-undang usul DPD yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
9. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.

Badan Legislasi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
[sunting] Badan Anggaran

Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas anggota dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi.

Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Anggaran dilakukan dalam rapat Badan Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran.
[sunting] Tugas

Badan Anggaran bertugas:

1. membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
2. menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
3. membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga;
4. melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
5. membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
6. membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi. Anggota komisi dalam Badan Anggaran harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas.
[sunting] Badan Akuntabilitas Keuangan Negara

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (disingkat BAKN), dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang atas usul fraksi DPR yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BAKN dilakukan dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BAKN.
[sunting] Tugas

BAKN bertugas:

1. melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
2. menyampaikan hasil penelaahan kepada komisi;
3. menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan
4. memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.

Dalam melaksanakan tugas BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan. Hasil kerja disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala.

Dalam melaksanakan tugas, BAKN dapat dibantu oleh akuntan, ahli, analis keuangan, dan/atau peneliti.
[sunting] Badan Kehormatan

Badan Kehormatan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Kehormatan berjumlah 11 (sebelas) orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pimpinan Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Kehormatan dilakukan dalam rapat Badan Kehormatan yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan.
[sunting] Tugas

Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:

1. tidak melaksanakan kewajiban;
2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
3. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
4. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan/atau
5. melanggar ketentuan larangan.

Selain tugas tersebut diatas, Badan Kehormatan melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR tentang kode etik DPR. Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak terkait dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain. Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.
[sunting] Badan Kerja Sama Antar-Parlemen

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.P impinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BKSAP dilakukan dalam rapat BKSAP yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BKSAP.
[sunting] Tugas

BKSAP bertugas:

1. membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain;
2. menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
3. mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan
4. memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antarparlemen.

BKSAP membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh BKSAP pada masa keanggotaan berikutnya.
[sunting] Badan Urusan Rumah Tangga

Badan Urusan Rumah Tangga (disingkat BURT), dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BURT pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BURT ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang dijabat oleh Ketua DPR dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BURT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BURT yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BURT.
[sunting] Tugas

BURT bertugas:

1. menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR;
2. melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR;
3. melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugaskan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah;
4. menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan BURT kepada setiap anggota DPR; dan
5. menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.

[sunting] Panitia Khusus

Panitia khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna paling banyak 30 (tiga puluh) orang.

Pimpinan panitia khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan jumlah panitia khusus yang ada serta keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan panitia khusus sebagaimana dilakukan dalam rapat panitia khusus yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus.

Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Panitia khusus bertanggung jawab kepada DPR. Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Rapat paripurna menetapkan tindak lanjut hasil kerja panitia khusus.
[sunting] Sekretariat Jenderal

Sekretariat Jenderal DPR-RI merupakan unsur penunjang DPR, yang berkedududukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR. Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPR. Sekretariat Jenderal DPR RI personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Susunan organisasi dan tata kerja Sekretaris Jenderal ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Sekretaris Jenderal dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal dan beberapa Deputi Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR..

DPR dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan, dan dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Tim Asistensi.

Sekretaris Jendral DPR-RI saat ini dijabat oleh Dra. Nining Indra Saleh, MSi.

TENTANG PRESIDEN

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :

GRA·SI n ampunan yg diberikan oleh kepala negara kpd orang yg telah dijatuhi hukuman

AM·NES·TI /amnésti/ n pengampunan atau penghapusan hukuman yg diberikan kepala negara kpd seseorang atau sekelompok orang yg telah melakukan tindak pidana tertentu

ABO·LI·SI n Huk 1 peniadaan peristiwa pidana; 2 penghapusan (perbudakan di Amerika);
meng·a·bo·li·si·kan v menghapuskan, membatalkan, atau mengakhiri (tt perbudakan dsb)

RE·HA·BI·LI·TA·SI /réhabilitasi/ n 1 pemulihan kpd kedudukan (keadaan, nama baik) yg dahulu (semula); 2 perbaikan anggota tubuh yg cacat dsb atas individu (msl pasien rumah sakit, korban bencana) supaya menjadi manusia yg berguna dan memiliki tempat dl masyarakat;
me·re·ha·bi·li·ta·si v 1 melakukan rehabilitasi; memulihkan kpd (keadaan) yg dahulu (semula); 2 memulihkan kehormatan (nama baik): pengadilan ~ nama tertuduh yg tidak terbukti kesalahannya;
me·re·ha·bi·li·ta·si·kan v merehabilitasi
.

TAK RELA (MERPATI BAND)

Tak Rela

andaikan saja kau mau mengerti
tentang perasaanku selama ini
yang tak menginginkan kamu trus merasa
hati dipenuhi rasa curiga
*courtesy of LirikLaguIndonesia.net
coba kau pahami keadaanku
ku hanya menguji kesabaranmu
ternyata kau tlah salah menilaiku
kau tinggalkanku untuk cinta yang baru

reff:
sesungguhnya aku tak rela
melihat kau dengannya
sungguh hati terluka

cukup puas kau buat diriku
merasakan cemburu
kembalilah padaku

bukan ku menarik ulur hatimu
salahkah jika ku mengharapkanmu
ku tahu hatimu hanya untukku
kau bersamanya pelarian semata

repeat reff [2x]

andaikan saja kau mau mengerti
Tugas Pokok dan Fungsi BPK

Berdasarkan Keputusan BPK RI Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007 tanggal 13 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pelaksana BPK RI, Pusat Pendidikan dan Pelatihan atau Pusdiklat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi
Ditama Revbang (Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan
Keuangan Negara), yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Ditama Revbang (Pasal 201).
Pusdiklat mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan pemeriksaan keuangan negara dalam rangka
peningkatan kompetensi/profesionalisme pegawai dan calon pegawai di lingkungan BPK berdasarkan kebijakan
pengembangan SDM (Pasal 202). Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Pusdiklat menyelenggarakan fungsi (Pasal
203): Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Pusdiklat dengan mengidentifikasikan indikator kinerja utama
berdasarkan rencana implementasi rencana strategis BPK;Perumusan rencana kegiatan Pusdiklat berdasarkan
rencana aksi, serta tugas dan fungsi Pusdiklat;Pelaksanaan kegiatan diklat pada Pusdiklat, Balai Diklat Medan, Balai
Diklat Yogyakarta dan balai Diklat Makassar;Pelaksanaan hubungan kerja sama di bidang pendidikan dan
pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK;Pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh kepala Ditama
Revbang;Pelaporan hasil kegiatannya secara berkala kepada Ditama Revbang.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPK-RI

ANGGOTA BPK
Jumlah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini 7 orang, diusulkan bertambah menjadi 9 orang. Hal itu dilakukan mengingat wilayah Indonesia yang terus mengalami pemekaran. "Kan jumlah provinsi bertambah, jumlah kabupaten bertambah. Itu kan memerlukan kinerja dan jumlah orang yang banyak. Makanya, amanat UUD 45 juga dimasukkan dalam RUU ini," ujar Ketua Pansus RUU BPK Aset Ruchimat Sudjana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2006). Usulan itu merupakan bagian dari materi RUU Badan Pemeriksa Keuangan yang kini sedang dalam tahap pembahasan di tingkat Panja. Sembilan anggota BPK yang diusulkan tersebut sudah termasuk ketua dan wakil ketua. Usulan lainnya, anggota dipilih DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD dan diputuskan melelui Keppres. Masa jabatan anggota BPK selama 5 tahun, namun dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Anggota BPK batas usianya maksimal 67 tahun. Untuk ketua dan wakil ketua dipilih oleh dan dari anggota BPK. Hal-hal lain adalah mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Etik BPK yang akan diisi dari anggota BPK dan eksternal. Namun siapa yang akan duduk di dalamnya masih akan dibahas dalam pertemuan berikutnya. Mengenai wewenang, pemerintah dan DPR sepakat tidak akan mengurangi wewenang dalam memeriksa BUMN yang sudah tercatat di bursa. Namun sesuai dengan ketentuan UU Pasar Modal, UU BUMN dan UU PT, laporan keuangan BUMN diperiksa oleh kantor akuntan publik dan hasilnya diserahkan kepada BPK dan dipublikasikan. BPK boleh mengaudit jika BPK mencium ada kerugian negara. "Pemerintah tidak ada keinginan memotong wewenang BPK," ujar Menkeu Sri Mulyani. Pemerintah meminta UU 15/2004 mengenai pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadopsi dalam RUU BPK.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).

Tugas dan Wewenang KPU serta ANGGOTA KPU

TUGAS DAN KEWENANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
a. merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
b. menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
c. membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
d. menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
e. menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
f. mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
g. memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
h. tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Secara institusional, KPU yang ada sekarang merupakan KPU ketiga yang dibentuk setelah Pemilu demokratis sejak reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999 yang berisikan 53 orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah dan Partai Politik dan dilantik oleh Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001 yang berisikan 11 orang anggota yang berasal dari unsur akademis dan LSM dan dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001. KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan 7 orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.
Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil.
Tepat 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan.
Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Perubahan penting dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan kemudian disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara lebih komprehensif.
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.

KEANGGOTAAN KPU

Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.
Cara pemilihan calon anggota KPU-menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu-adalah Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU tanggal 25 Mei 2007 yang terdiri dari lima orang yang membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and proper test. Sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang N0 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada tanggal 9 Juli 2007 telah menerima 545 orang pendaftar yang berminat menjadi calon anggota KPU. Dari 545 orang pendaftar, 270 orang lolos seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang calon yang lolos tes administratif, 45 orang bakal calon anggota KPU lolos tes tertulis dan rekam jejak yang diumumkan tanggal 31 Juli 2007.

CERPEN LINGKUNGAN HIDUP

DOA ISTRI TUKANG GORENGAN

Ch. Enung Martina

(Terinspirasi oleh Pak Krismianto, guru Seni Rupa SMP Santa Ursula BSD)

Pagi ini aku bangun seperti biasanya, jam empat subuh. Semua penghuni rumah masih terlelap dalam mimpi mereka. Kusiapkan sarapan dan bekal makan untuk anak-anak yang akan sekolah. Seperti hari-hari biasanya sesudah beres urusan di rumah, aku pergi ke pasar tradisional untuk belanja keperluan dagangan suamiku. Suamiku seorang tukang gorengan yang mangkal di dekat terminal angkot di Tangerang.

Pasar Serpong sudah buka sejak pagi buta. Para pedagang yang berjualan di area parkir angkot sibuk melayani para pembeli yang kebanyakan para bakul yang akan berbelanja untuk dijual lagi di rumahnya atau dijajakan keliling. Kebanyakan para pembeli memang kaum hawa. Area parkir ini sampai jam enam digunakan untuk tempat mangkal para penjual sayur, buah, makanan kecil, bumbu, dll.

Aku mulai mencari barang yang akan kubeli. Karena suamiku penjual gorengan, barang yang kubeli adalah minyak curah, tepung terigu, tepung tapioka untuk campuran tepung terigu agar rasa gorengan lebih renyah dan kemeriuk, toge, wortel, kubis, daun bawang, ubi jalar, pisang uli, singkong, dan tentu saja tahu-tempe.

Ini dia masalahnya. Sesudah aku berkeliling mencari bahan-bahan tadi ternyata semua barang harganya makin naik saja. Sementara itu uang modal kami tetap sama, tidak bertambah. Wadoohh, opo iki, rek? Semua barang kok mahal.

Harga semua barang naik terus karena harga minyak dunia makin mahal. Begitu kata orang-orang. Katanya lagi bahan makanan ikut-ikutan mahal karena pengaruh minyak dunia dan juga karena global warming. Katanya sekarang lingkungan hidup makin kacau karena itu tanaman pangan pun kena akibatnya. Kan sekarang lagi ngetren global warming. Katanya lagi segala bencana yang terjadi di muka bumi ini gara-gara satu kata asing itu. Dan yang jelas semuanya itu ulah manusia begitu katanya. Kalau global warming ya itu sih tak begitu kupahami, tetapi kalau kekacauan ini ulah manusia itu sih setuju sekali.

Jadi semua orang harus mulai memikirkan bumi ini dengan berbagai cara. Salah satunya memperhatikan polusi yang dibuat oleh kendaraan yang berbahan bakar yang asalnya dari fosil. Sisa bahan bakar dari kendaraan yang berupa asap itu mengandung CO. Katanya lagi, gas itu semua menguap ke udara sampai sangat jenuh. Lha yang menyebabkan bumi makin panas dan gonjang-ganjing iki sajane sopo? Kami ini kan hanya wong cilik pembuat gorengan saja. Kami ndak ngerti apa itu global warming, tetapi yang kami rasakan bahwa hidup semakin sulit. Jadinya yang dikatakan dalam suluk dalang waktu wayangan kok jadi kenyataan, ya? Bumi gonjang-ganjing.

Lha, kula niku naming wong cilik. Bojone tukang gorengan, yang ndak pernah baca koran. Paling dengar berita dari tv, kata mbak penyiar yang ayu-ayu itu, memang segala sesuatu lagi tidak seimbang. Nah, itu dia akibat dari semua itu menimpa kami, keluarga tukang gorengan. Tentu saja aku tidak sendirian, itu sudah lama kutahu. Kami, wong cilik ini menjadi korban pertama dari semua situasi ini.

Tapi, yang mengherankan para penggede itu kok sepertinya tidak menyadari, apa lagi peduli pada keadaan ini. Mereka masih asyik dengan mainan masing-masing yang menghabiskan milyaran rupiah. Itu kata Mas Wahyu, mahasiswa yang jadi aktivis di kampusnya. Mas Wayu itu suka beli gorengan buatan suamiku tiap pagi sebelum kuliah.

Kalau menurut Mbak Ine, karyawati di sebuah pabrik benang, katanya memang kedaan negri kita tercinta itu sudah akut. Seperti lingkaran setan gitu katanya. Waduh, kok, ya menjadi tambah serem, ya? Tapi, walaupun tanah air kacau dan bumi makin panas pun, tukang gorengan seperti suamiku itu sangat dibutuhkan. Kenapa? Lha, semua orang dari kalangan dan kelas sosial apa pun suka gorengan, je! Mungkin aku ini ge-er karena bojone tukang gorengan. Tapi kenyataannya memang begitu kan? Coba siapa yang belum pernah makan gorengan di JABODETABEK bahkan seantero tanah air tercinta ini? Tukang gorengan itu setiap saat dibutuhkan. Pagi, siang, sore, bahkan malam hari pun masih ada yang mencari gorengan.

Nah, karena itu aku bingung, kok belanja ngubek-ngubek pasar Serpong, kok semuanya mahal. Aduh, alamat diprotes langganan ini namanya. Padahal, buruh pabrik benang itu sarapannya makan gorengan. Nanti makan siang lauknya juga gorengan. Belum lagi pelajar SMP-SMA yang naik angkot juga suka beli gorengan untuk ngemil sambil bercengkarama dengan temannya. Bahkan, ibu-ibu yang bekerja di kantor dekat suamiku mangkal itu, kalau istirahat suka borong gorengan. Bagaimana jadinya nanti. Padahal lagi, tempe tahu itu makanan favorit lho! Kata Bu Dokter di Puskesmas dekat kontrakanku, katanya sumber gizi masyarakat yang murah dan sehat. Tapi sekarang akan berubah. Waduhhh….

Karena sudah sudah siang, akhirnya kuputuskan untuk pulang ke rumah dengan belanja seadanya sesuai uang modal belanja. Kasihan Mas Karmin, akan diprotes langganannya karena harga gorengan tambah mahal. Kasihan anak-anak, uang sekolahnya akan telat lagi. Kasihan si bungsu, susunya akan tambah diencerkan dengan ditambah air banyak-banyak. Kasihan Pak Haji, uang kontrakannya akan nunggak lagi. Wah… kok, gara-gara harga minyak dan gombal warming tadi jadinya merembet ke mana-mana, ya.

Mas Karmin sudah membereskan perangkatnya. Berangkat dengan gerobaknya. Siap mangkal dengan bahan ala kadarnya. Mas Karmin orangnya jujur. Tak mau meniru temannya yang suka mencampur minyak lama yang rupane wis ora karuan dengan minyak baru. Katanya biar ngirit. Prinsip Mas Karmin itu namanya curang. Yen curang kuwi ora apik. Temannya juga mencemplungkan plastik bekas bungkus minyak ke dalam mimyak yang panas. Katanya biar gorengannya kemeripik. Mas Karmin tak mau melakukannya karena itu ora becik, dosa, meracuni pangan, hukumnya dosa. Mas Karmin adalah tukang gorengan yang paling kukagumi. Dia lelaki jujur. Dan tentu saja dia suami yang baik. Bagiku dia adalah lelaki lelanang jagat.

Aku mengantarkan Mas Karmin sampai pintu gang. Kembali ke rumah petak kami untuk beres-beres. Ini kulakukan pada saat semua sudah beres, duduk di tikar dan bersandar di tembok sambil menyelonjorkan kaki. Si Bungsu sudah tidur, kedua kakaknya sekolah, Mas Karmin masih jualan, dan pekerjaan rumah sudah selesai. Dalam diamku aku melipat tangan dan matur kepada yang Maha Kuasa:

Gusti Allah, Yang Maha Murah,

Segala barang di pasar tak ada yang murah

Harga tak bersahabat lagi

Ya Allah, Engkau yang menciptakan alam raya

Yang kaya raya

Bantulah kami untuk bertahan dalam situasi sulit seperti ini

Untuk memperjuangkan hidup yang sudah Engkau beri

Meski semua barang harganya mahal, tapi biarlah iman kami tetap kuat

Dagangan Mas Karmin tetap bisa laku agar kami bisa melanjutkan kehidupan kami

Ingatkan kami selalu untuk selalu memelihara iman di antara harga tepung, minyak goreng, sayuran, dan kedelai yang kian naik.

Engkau memahami kesusahan ini

Mohon kekuatanmu untuk supaya kami bisa melalui ini semua dengan sesantiasa mengucap syukur.

Biarlah harapan menjadi kekuatan bagi kami untuk senantiasa berjuang dengan penuh semangat. Amin.

Dalam diam dan tanganku yang terkatup aku melebur bersama semesta untuk sampai kepada yang Maha Tinggi melepaskan segala beban. Doaku mengambang dalam udara yang beraroma pengap, menembusnya dan menggelepar untuk sampai pada tujuanya. Aku duduk, meski dalam pengap, aku selalu punya harapan bisa melalui satu hari saja tanpa rasa khawatir. Hari esok tak perlu terlalu dirisaukan, tetapi perlu dipikirkan. Karena yang aku tahu risau tak menyelesaikan kesusahan.

Semoga dagangan Mas Karmin bisa cepat laku. Hari ini biar dia bisa cepat pulang dan istirahat.
Bila hujan turun dan sedang sendirian, aku terkenang kepada Anatolia. Gadis kecil berusia enam tahun itu adalah putri seorang perempuan muda berwajah cantik. Zaitun namanya. Mereka tinggal di rumah sewaan yang bagus, beberapa meter di depan rumahku. Di rumah itu tidak ada lelaki yang tinggal menetap. Sopir yang mengantar-jemput Anatolia datang pagi, pulang sore. Ayah Si Anatolia tak pernah menampakkan batang hidungnya. Kini, rumah itu sunyi.
Sepanjang siang hari Minggu itu Anatolia tidak muncul di rumahku. Sejak pukul sepuluh pagi, dia menghadiri pesta ulang tahun Sofia, teman sebangkunya. Sore Minggu, Anatolia diantar ke rumahku oleh Uun, si pembantu rumah tangga yang telaten dan setia. Seperti tidak sabar, Anatolia meminta kepadaku bercerita tentang hujan.
”Paman, ceritalah tentang hujan,” pintanya sekali lagi.
”Ada apa dengan hujan?” tanyaku sambil memandangi hujan yang semakin deras. Pintu kubuka lebar agar ruangan menjadi terang. Jadi, aku tidak perlu menyalakan lampu.
Murid kelas satu sekolah dasar itu berpaling ke arah hujan. Dia mendengarkan nyanyian hujan di atap genting, daun, ranting, dahan, dan pepohonan. Rintik-rintik hujan itu bernada sendu. Suatu elegi, pikirku. Wajah imut Anatolia, sejak bertemu denganku selalu murung. Tatapan matanya pun sayu. Anak perempuan yang sedang tumbuh itu merindukan seseorang. Dia pun sangat membutuhkan kasih sayang.
Sering aku membayangkan, butiran-butiran hujan punya kaki kecil. Mereka selalu bersatu dan berbaris rapi. Makanya mereka menjadi sangat kuat. Jutaan butiran hujan menyelinap di antara akar-akar pepohonan di hutan, meresap, kemudian menetap di perut bumi. Tabungan air itu sangat bermanfaat bila tiba musim kemarau panjang. Kaki-kaki kecil hujan yang kuat itu tidak seperti kedua kaki Anatolia. Kaki anak itu tak bebas melangkah, sesuai kemauannya. Zaitun selalu melarangnya meninggalkan rumah. Kata Zaitun, di luar rumah, Ana bisa diculik orang jahat. Tetapi, setelah setahun bertetangga denganku, Zaitun mengizinkan Anatolia bermain di rumahku pada hari libur. Tentu saja, perawan kecil itu harus diantar Uun, bila Zaitun tidak di rumah.
Jika agak lama tidak bertemu Anatolia, kurasa ada yang hilang. Gadis kecil berwajah bulat telur dan berkulit kuning itu telah menjadi bagian dari hidupku. Di kantor, aku sering bercerita kepada kawan-kawan akrabku tentang Anatolia. Lantas, teman-temanku terkekeh. Mereka menduga, aku dan Zaitun, si cantik dan pintar itu, ada hubungan khusus. Kubantah: Aku hanya bersahabat dengan Anatolia! Tidak dengan ibunya! Hanya sekali aku bertemu dengan Zaitun, yakni ketika datang untuk berkenalan, awal tahun lalu.
”Ceritalah tentang hujan, Paman,” pinta Anatolia sekali lagi.
Dengan senang hati, kuceritakan ihwal terjadinya hujan: Mula-mula, sinar matahari memanaskan air sehingga berubah menjadi uap. Udara lembab yang hangat itu menjulang tinggi dan di atas menjadi dingin. Uap itu berubah menjadi butiran-butiran kecil air, yang dingin mengembun. Kemudian, terbentuklah gumpalan-gumpalan awan di langit. Titik-titik air di dalam awan itu menjadi semakin besar dan berat, lalu jatuh ke bumi sebagai hujan. Tiga perempat bagian hujan itu jatuh kembali ke lautan. Seperempatnya, jatuh di daratan.
Anatolia bertanya lagi, ”Paman, apakah hujan baik bagi makhluk hidup?” Kujawab, tentu saja hujan baik bagi semua makhluk hidup. Manusia dan hewan memerlukan air untuk minum dan mandi. Air pun digunakan manusia untuk mencuci pakaian, mobil, motor, sepeda, dan keperluan lain. Air hujan akan menyuburkan tanah. Bila tanah subur, tumbuhan apa pun hidup subur, segar, berseri, dan berguna bagi sesama hidup.
Anatolia bertanya pula, jika baik bagi semua makhluk, mengapa hujan menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor? Banjir bandang dan tanah longsor menyebabkan manusia dan makhluk lain menderita, dan benda-benda rusak, katanya.
Yakinlah, kataku, hujan tidak pernah jahat kepada makhluk hidup. Banjir bandang dan tanah longsor bukanlah kesalahan hujan! Bila hutan-hutan gundul setelah ditebangi secara liar oleh manusia, bisa terjadi banjir bandang dan tanah longsor. Banjir bandang dan tanah longsor pun bisa terjadi bila gedung-gedung jangkung telah berdiri rapat di tanah-tanah kosong, di banyak tempat. Sampah-sampah yang mengotori selokan, danau, sungai, dan laut, pun merupakan penyebab banjir. Jadi, bencana banjir bandang dan tanah longsor adalah kesalahan manusia, kataku tegas.
”Paman, ceritalah tentang teman-teman hujan,” pinta Anatolia pula. Kata Anatolia, Olga, teman sekelasnya pandai bercerita tentang katak yang menyanyi ramai-ramai untuk meminta hujan segera turun. Katak-katak itu menyanyi pada musim kemarau. Anatolia ingin mendengar cerita tentang teman-teman hujan yang lain lagi.
Selain katak, kataku, teman-teman hujan adalah manusia, hewan lain, dan tumbuh-tumbuhan. Hutan, belukar, sungai, danau, dan lautan adalah teman-teman hujan juga, lanjutku.
”Apa lagi cerita tentang hujan, Paman?” tanya Anatolia pula.
Suku Indian Aztec di Amerika Tengah memuja dewa hujan bernama Tlaloc, ceritaku. Suku-suku Indian di Amerika Utara melakukan tarian khusus agar para roh mengirim hujan ke negeri mereka untuk menyuburkan tanah pertanian. Apabila musim kemarau sangat panjang, biasanya umat Islam shalat sunah Istiqarah berjamaah untuk memohon kepada Allah Swt agar hujan turun ke bumi, sambungku. Umat agama yang lain pun berdoa, memohon kepada Tuhan agar hujan turun di musim kemarau, lanjutku.
Suhu adalah panas di udara, di sekeliling kita, lanjutku. Panas itu berasal dari matahari. Nah, ketika suhu sangat rendah, bukan hujan yang turun ke bumi, tetapi badai salju, bongkahan es, atau hujan salju, aku menyambung cerita.
”Apakah hujan salju turun di Jakarta, Paman?” Anatolia bertanya lagi.
”Paman belum pernah melihat hujan salju turun di Jakarta, Sayang,” jawabku.
Pada suatu hari Sabtu siang, aku berkunjung ke rumah Anatolia untuk kedua kalinya. Zaitun masih tugas di Korea Selatan. Sopir sedang mengantar Anatolia les piano. Hanya ada Uun di rumah itu. Kutanya Uun, mengapa ayah Anatolia pergi? Uun mau cerita, asal aku janji, tidak akan bilang kepada Zaitun dan Anatolia. Aku berjanji kepadanya, tidak akan cerita kepada siapa-siapa.
Uun bercerita, setelah menjenguk ke luar: Ayah Anatolia pergi setelah diusir Zaitun, katanya. Ketika itu, Anatolia akan ulang tahun ke-5, di rumah sewaan lama. Setelah tidak bekerja di perusahaan asing karena diberhentikan, ayah Anatolia menganggur. Akibat menganggur cukup lama, dia mudah tersinggung, pencemburu, suka marah-marah dengan kata-kata kasar. Ketika itu, ayah Anatolia membentak-bentak Zaitun. Lelaki itu minta uang lagi untuk membeli minuman keras. Tetapi, Zaitun menolak permintaan Uto. Ketika Uto hendak menempeleng Zaitun, Anatolia membela ibunya. Anak itu menggigit paha kanan ayahnya. Anak itu pun dibentak sang ayah dengan suara menggelegar. Ayah Anatolia diberhentikan dari pekerjaan karena ketahuan menggunakan uang perusahaan untuk berjudi, pesta-pesta, dan mabuk-mabukan, lanjut Uun.
Ayah Anatolia sejak pergi tidak pernah kembali, cerita Uun. Zaitun adalah majikan yang baik hati, Uun melanjutkan ceritanya. Beliau bekerja di perusahaan otomotif milik pengusaha Korea Selatan. Zaitun bergelar sarjana teknik jurusan mesin. Jabatannya tinggi di perusahaan otomotif besar itu. Zaitun selalu pulang malam. Beliau sering pula ditugaskan ke luar negeri. Anatolia menanyakan ibunya, bila Zaitun lama tidak pulang. Sering sekali Anatolia menangis bila terbangun di malam hari, lanjut Uun.
Anatolia yang berotak cerdas itu sempat bertanya kepadaku, mengapa Paman sendirian saja di rumah? Kujawab, aku belum punya istri. Apakah Paman enggak merasa sepi? Anatolia bertanya pula. Tentu saja sepi, jawabku. Tapi, Paman senang bikin cerita, membaca, lari pagi, seusai shalat Subuh, memasak, berkebun, dan nonton film bagus, tambahku.Suatu hari Minggu, senja bergerimis. Aku dikejutkan suara perempuan mengucapkan salam di pintu gerbang. Di luar pagar berdiri Zaitun. Dia mengembangkan payung berdaun lebar. Wajah perempuan itu sangat pucat. Matanya sembab dan biru. Aku buru-buru membuka gembok pintu pagar. Kusilakan dia masuk. Zaitun memayungiku ketika aku menarik pintu gerbang. Serempak kami menuju ruang tamu.Ada sedikit oleh-oleh, kata Zaitun sebelum duduk di sofa. Ia menyerahkan satu botol besar terbungkus kertas berkilap warna coklat. Isi botol itu adalah minuman bervitamin untuk penyegar tubuh dari negeri Korea, yakni air ginseng campur madu. Terima kasih, kataku setelah menyambut oleh-olehnya dari Korea Selatan itu. Kusilakan dia duduk. Tak lupa aku menanyakan, mengapa Anatolia tidak diajak? Zaitun terkejut setelah mendengar pertanyaanku. Dia menatapku dengan penuh curiga.”Aku yakin, Anatolia ada di sini,” kata Zaitun. Wajahnya tiba-tiba menjadi tegang. ”Jadi, anakku tidak di sini?” Dia menyangka, aku menyembunyikan anaknya di rumahku.Zaitun mengatakan, Anatolia pergi dari rumah, ketika dia sedang ke kantor. Anatolia tidak mau diajak pindah ke Korea Selatan, cerita Zaitun. Dia takut kepada Uto Kwon Lee, ayahnya. Hati-hati kubilang kepada Anatolia sebelum tidur tadi malam, aku dan Uto akan memperbaiki rumah tangga yang sempat retak. Uto sudah minta maaf. Dia menyesali semua perbuatan salahnya. Uto telah bertobat kepada Tuhan. Dia berjanji akan menjadi suami yang baik bagiku dan ayah yang pengasih-penyayang bagi Anatolia. Aku merenung selama sebulan, lalu memaafkannya. Anatolia yang selalu patuh kepadaku, tiba-tiba jadi pembangkang, lanjutnya sambil menyeka air mata.Anatolia takut kepada Uto Kwon Lee, kata Zaitun. Anatolia selalu ingat, saat akan merayakan ulang tahunnya yang ke-5, dulu. Ayahnya tidak memberikan hadiah ulang tahun seperti biasanya, tetapi marah dengan suara kasar. Zaitun pamit, tapi terus menangis. Sekujur tubuhnya gemetar. Dia sangat panik. Dia khawatir, gadis kecilnya telah diculik orang jahat. Rasa waswas pun menyelinap dalam hatiku.Malamnya, seiring rintik-rintik gerimis, kudengar orang mengucapkan salam di luar pagar. Segera kuraih payung. Pintu kubuka. Di luar pagar tampak olehku seorang lelaki dewasa dan dua gadis kecil. Buru-buru aku membuka gembok pintu gerbang.”Eh, Anatolia!” teriakku ketika melihat gadis kecil itu bersama anak perempuan sebayanya di bawah payung lebar. Payung itu dipegang lelaki dewasa. Anatolia mengenalkan Sofia dan ayahnya, Pak Arif. Di ruang tamu, Anatolia bercerita. Dia ke rumah Sofia seusai les piano, tanpa diantar sopir. Pak Sopir lagi sakit. Ibu Sofia melarang Anatolia pulang sendirian. Sepulang dari kantor, seusai shalat Isya, Pak Arif dan Sofia mengantar Anatolia ke rumahku atas permintaan anak itu. Dia takut dimarahi ibunya. Setelah Pak Arif dan Sofia pamit, kuajak Anatolia makan sup telur puyuh hangat, masakanku. Dia menolak karena masih kenyang setelah makan bakso dan minum susu di rumah Sofia.Satu jam lebih aku membujuk Anatolia agar mau pulang ke rumahnya. Kuceritakan tentang kedatangan Zaitun ke rumahku. Ibumu sangat panik dan sedih. ”Tapi, aku tidak mau ikut Ibu ke Korea Selatan!” Anatolia berteriak. ”Aku takut kepada Ayah,” lanjutnya sambil memelukku erat-erat.Cerita Zaitun tentang penyesalan Uto Kwon Lee kuulangi. Lelaki itu akan menyayangi Anatolia. Dia pun berjanji akan menjadi suami yang baik bagi Zaitun. Lalu, kubujuk Anatolia agar segera pulang. Ibumu sangat takut kehilangan kamu, bisikku lembut. Setelah lama terdiam, perlahan muncul senyum samar-samar di wajah cantiknya. Paman mau mengantarkan aku pulang? Dia bertanya. Aku mengangguk. Kalau Ibu marah, bagaimana? Anatolia bertanya lagi. Kamu berkata jujur saja kepada Ibu, kataku. Kalau kamu merasa punya salah, minta maaf, ya? Paman yakin sekali, Ibu tidak marah lagi, kataku. Kudengar petir menggelegar di luar. Hujan semakin deras. Angin bertambah kencang. Televisi memberitakan, badai sedang mengamuk di pantai, malam itu.Pukul delapan malam, kuantar Anatolia dengan mobil kijang tuaku ke rumahnya. Zaitun meraung, memeluk, dan menciumi anaknya. Ketika aku pamit, Anatolia berlari ke arahku. Dia menangis sambil merangkulku. Kubelai rambut lurusnya dan kuyakinkan dia bahwa Uto, ayahnya sangat merindukannya.
”Kalau aku ikut Ibu ke Korea Selatan, siapa menemani Paman?” Anatolia bertanya dengan lugu sambil menatapku.”Eh, em, di kantor, ada teman-teman Paman,” jawabku gugup, tertahan-tahan.Hari Minggu ini, hujan pun turun. Rumah sewaan di seberang sana kosong dan sepi. Aku terkenang kepada Anatolia. Sudah lama dia bersama orangtuanya di Korea Selatan. Bila gadis kecil itu minta cerita tentang hujan, kuharap ayah-ibunya dapat memenuhi keinginannya dengan senang hati….
Lindu
Cerpen Zainal Arifin Thoha

Sunday, 27 May 2007, Rubrikasi – Budaya
SUDAH hampir sebulan ini, burung gagak berkaok-kaok mengitari daerah kami, terutama di malam hari. Konon, kata para sesepuh, bila burung gagak berkaok-kaok di malam hari, seperti itu, adalah pertanda akan ada kematian. Tetapi, fenomena burung gagak itu tak hanya terjadi di daerah kami saja, melainkan di daerah lain, menurut kawan saya, juga acap terdengar.

Bagi kami, antara percaya dan tidak dengan pertanda alam itu, merupakan hal lumrah, lantaran antara kami dengan generasi masa lalu terpaut jauh dalam hal keyakinan ataupun ilmu titen.

Tapi nyatanya, Mbah Imam, sesepuh masjid yang juga abdi dalem keraton menangkap isyarat lain. Itu sebabnya, hampir saban hari ia membaca Manaqib Syaikh Abdul Qadir Jailani. Ketika saya tanyakan kepadanya, untuk apa membaca Manaqib seperti itu, Mbah Imam menjawab untuk keselamatan. Bagi siapa? Ya, bagi diri sendiri, keluarga, para tetangga, serta masyarakat pada umumnya.

Nah, ketika Lindu terjadi di hari Sabtu pagi itu, saya teringat dengan aktivitas yang dilakukan Mbah Imam. Bagaimana kabar beliau? Sebab yang saya lihat dari berita televisi, rumah-rumah di daerah Mbah Imam telah luluh lantak, bahkan beberapa orang menjadi korban dari bencana itu.

Saya sendiri, bersama keluarga, sehari sebelum lindu atau gempa itu terjadi, telah pergi ke Jawa Timur, selain untuk suatu acara juga kangen dengan orang tua. Maka demi mendengar Yogya digoyang gempa, kami segera balik. Sesampainya di Yogya, saya segera meluncur ke rumah Mbah Imam. Namun, yang saya dapati hanya rumah beliau yang utuh, sedangkan Mbah Imam sendiri menurut informasi yang saya dapatkan dari tetangganya, tengah pergi ke rumahnya yang berada di gunung daerah barat.

Sepanjang perjalanan menuju dan balik dari rumah Mbah Imam, saya menyaksikan rumah-rumah yang berobohan, hanya tinggal puing-puing. Begitu pula, saya dapati, keluarga-keluarga yang hidup di tenda-tenda darurat. Pada saat seperti itulah, teringat dengan apa yang disampaikan seorang kiai muda yang saya temui di Kediri saat bencana Yogya terjadi.

”Bencana itu memang tak bisa dihindarkan,” ucapnya.

”Mengapa?”

”Ya, karena memang sudah saatnya, dan semuanya itu ada hubungannya dengan ulah manusia sendiri.”

”Maksudnya?”

”Alam sudah tak lagi sabar menyaksikan tingkah polah manusia.”

”Mengapa yang banyak menjadi korban rakyat kecil?”

”Para korban itu, sebenarnya justru diselamatkan, utamanya dari bencana yang lebih besar.”

”Maksud bencana yang lebih besar?”

”Saya sendiri tidak begitu tahu. Menurut guru saya, kurang lebih sebulan sebelum bencana itu terjadi, beliau ditemui Nyai Roro Kidul yang mengabarkan akan datangnya lindu yang akan banyak menelan korban.”

”Lantas, mengapa…” saya belum sempat menyelesaikan kalimat.

”Iya, sebenarnya guru saya telah mencoba berunding dan juga berdoa kepada Tuhan, namun lindu itu memang sudah waktunya terjadi, tak bisa dielakkan. Bahkan, kata beliau, bencana akan terus terjadi hingga tahun 2010, di mana-mana di negeri ini.”

”Terus,” saya bertambah penasaran.

”Menurut saya sendiri, yang dimaksud bencana lebih besar itu, tidak lain adalah bencana akidah, bencana moral, bencana iman. Mereka, para korban itu, telah diselamatkan Allah dari bencana yang jauh lebih berbahaya. Sebab rusaknya iman, rusaknya moral, jauh lebih berbahaya dari bencana.”

Ya, apa yang disampaikan kiai muda yang saya temui di Kediri itu masih terus terngiang, terbayang-bayang, hingga saya sampai di rumah kembali. Kepada istri, saya sampaikan bahwa Mbah Imam tak berhasil saya temui.

Anehnya, sore tatkala saya masih tertidur kecapekan, Mbah Imam telah hadir di rumah kami.

”Bukankah Mbah Imam pergi ke gunung di barat?” tanya saya pada beliau.

”Benar, saya memang nyambangi keluarga dan saudara saya di sana.”

”Lantas, kok sekarang sudah di sini lagi?”

”Kata tetangga saya, Sampean da-tang ke rumah saya.”

Mbah Imam terlihat tenang-tenang saja. Tapi justru itulah yang makin membuat saya penasaran kepadanya. Sebab tidak hanya sekali ini perilaku dan tindakan Mbah Imam terasa nyeleneh di mata saya. Setahu saya, daerah gunung barat sangat jauh dari sini, diperlukan waktu kurang lebih seharian untuk perjalanan.

”Menurut Panjenengan, apa sebenarnya penyebab semuanya ini, Mbah?” saya memancing hikmah dari beliau.

”Ya, seperti yang pernah saya sampaikan sejak dulu itu, bahwa apa pun bencana yang terjadi menimpa manusia, itu disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri.”

”Tapi, kan banyak yang tak berdoa terkena bencana itu?”

”Bencana itu, mengandung di dalamnya teguran dan peringatan. Dan menjadi hak Allah untuk mengambil orang ini dan orang itu, yang kita sebut sebagai korban. Tapi intinya, terhadap bencana, seperti lindu besar itu, kita musti pandai-pandai mengambil hikmah.”

”Terus, apa yang musti kami lakukan, Mbah?”

”Kalau kita masih dilindungi oleh Allah, itu berarti kita diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Jangan sampai kita berbangga, bahwa kita yang diselamatkan berarti kita tak memiliki banyak dosa. Tidak begitu. Sebaliknya, kita musti lebih banyak introspeksi, memperbaiki diri dan menambah rasa peduli terhadap sesama. Jangan sampai kita bertambah egois dan mementingkan diri sendiri. Sebab nyata-nyata hanya Allah yang paling berkuasa. Kita, manusia ini, bergelimang dosa dan tak memiliki kekuatan apa-apa, kecuali kekuatan yang telah diberikan oleh Allah Swt.”

Tidak seperti biasanya, sore itu Mbah Imam sepertinya terburu-buru. Saya tak habis mengerti, orang setua beliau ternyata memiliki kepedulian yang tinggi. Sewaktu pamit dari rumah saya, beliau bilang hendak mengunjungi orang-orang yang tertimpa bencana di daerah selatan. q – o.

surat resmi

Bagian-bagian surat resmi:1. kepala/kop surat, terdiri dari
* nama instansi/lembaga, ditulis dengan huruf kapital/huruf besar
* alamat instansi/lembaga, ditulis dengan variasi huruf besar dan kecil
* logo instansi/lembaga
2. nomor surat, yakni urutan surat yang dikirimkan
3. lampiran, berisi lembaran lain yang disertakan selain surat
4. hal, berupa garis besar isi surat
5. tanggal surat (penulisan di sebelah kanan sejajar dengan nomor surat)
6. alamat yang dituju (jangan gunakan kata kepada)
7. pembuka/salam pembuka (diakhiri tanda koma)
8. isi surat
-Uraian isi berupa uraian hari, tanggal, waktu, tempat, dan sebagainya ditulis dengan huruf kecil, terkecuali penulisan berdasarkan ejaan yang disempurnakan (EYD) haruslah menyesuaikan.
9. penutup surat
10.penutup surat, berisi
- salam penutup
- jabatan
- tanda tangan
- nama (biasanya disertai nomor induk pegawai atau NIP)
11. tembusan surat, berupa penyertaan/pemberitahuan kepada atasan tentang adanya suatu kegiatan