Pages

TENTANG PRESIDEN

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :

GRA·SI n ampunan yg diberikan oleh kepala negara kpd orang yg telah dijatuhi hukuman

AM·NES·TI /amnésti/ n pengampunan atau penghapusan hukuman yg diberikan kepala negara kpd seseorang atau sekelompok orang yg telah melakukan tindak pidana tertentu

ABO·LI·SI n Huk 1 peniadaan peristiwa pidana; 2 penghapusan (perbudakan di Amerika);
meng·a·bo·li·si·kan v menghapuskan, membatalkan, atau mengakhiri (tt perbudakan dsb)

RE·HA·BI·LI·TA·SI /réhabilitasi/ n 1 pemulihan kpd kedudukan (keadaan, nama baik) yg dahulu (semula); 2 perbaikan anggota tubuh yg cacat dsb atas individu (msl pasien rumah sakit, korban bencana) supaya menjadi manusia yg berguna dan memiliki tempat dl masyarakat;
me·re·ha·bi·li·ta·si v 1 melakukan rehabilitasi; memulihkan kpd (keadaan) yg dahulu (semula); 2 memulihkan kehormatan (nama baik): pengadilan ~ nama tertuduh yg tidak terbukti kesalahannya;
me·re·ha·bi·li·ta·si·kan v merehabilitasi
.

0 komentar:

Posting Komentar