Pages

Tugas Pokok dan Fungsi BPK

Berdasarkan Keputusan BPK RI Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007 tanggal 13 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pelaksana BPK RI, Pusat Pendidikan dan Pelatihan atau Pusdiklat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi
Ditama Revbang (Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan
Keuangan Negara), yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Ditama Revbang (Pasal 201).
Pusdiklat mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan pemeriksaan keuangan negara dalam rangka
peningkatan kompetensi/profesionalisme pegawai dan calon pegawai di lingkungan BPK berdasarkan kebijakan
pengembangan SDM (Pasal 202). Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Pusdiklat menyelenggarakan fungsi (Pasal
203): Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Pusdiklat dengan mengidentifikasikan indikator kinerja utama
berdasarkan rencana implementasi rencana strategis BPK;Perumusan rencana kegiatan Pusdiklat berdasarkan
rencana aksi, serta tugas dan fungsi Pusdiklat;Pelaksanaan kegiatan diklat pada Pusdiklat, Balai Diklat Medan, Balai
Diklat Yogyakarta dan balai Diklat Makassar;Pelaksanaan hubungan kerja sama di bidang pendidikan dan
pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK;Pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh kepala Ditama
Revbang;Pelaporan hasil kegiatannya secara berkala kepada Ditama Revbang.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPK-RI

ANGGOTA BPK
Jumlah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini 7 orang, diusulkan bertambah menjadi 9 orang. Hal itu dilakukan mengingat wilayah Indonesia yang terus mengalami pemekaran. "Kan jumlah provinsi bertambah, jumlah kabupaten bertambah. Itu kan memerlukan kinerja dan jumlah orang yang banyak. Makanya, amanat UUD 45 juga dimasukkan dalam RUU ini," ujar Ketua Pansus RUU BPK Aset Ruchimat Sudjana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2006). Usulan itu merupakan bagian dari materi RUU Badan Pemeriksa Keuangan yang kini sedang dalam tahap pembahasan di tingkat Panja. Sembilan anggota BPK yang diusulkan tersebut sudah termasuk ketua dan wakil ketua. Usulan lainnya, anggota dipilih DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD dan diputuskan melelui Keppres. Masa jabatan anggota BPK selama 5 tahun, namun dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Anggota BPK batas usianya maksimal 67 tahun. Untuk ketua dan wakil ketua dipilih oleh dan dari anggota BPK. Hal-hal lain adalah mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Etik BPK yang akan diisi dari anggota BPK dan eksternal. Namun siapa yang akan duduk di dalamnya masih akan dibahas dalam pertemuan berikutnya. Mengenai wewenang, pemerintah dan DPR sepakat tidak akan mengurangi wewenang dalam memeriksa BUMN yang sudah tercatat di bursa. Namun sesuai dengan ketentuan UU Pasar Modal, UU BUMN dan UU PT, laporan keuangan BUMN diperiksa oleh kantor akuntan publik dan hasilnya diserahkan kepada BPK dan dipublikasikan. BPK boleh mengaudit jika BPK mencium ada kerugian negara. "Pemerintah tidak ada keinginan memotong wewenang BPK," ujar Menkeu Sri Mulyani. Pemerintah meminta UU 15/2004 mengenai pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadopsi dalam RUU BPK.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).

3 komentar:

Anonim mengatakan...

lebay abiiiiis...............

Anonim mengatakan...

kurang lengkap

Anonim mengatakan...

anjing bgt

Posting Komentar